Minggu, 29 Mei 2016


RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER 
(RPS)

Mata Kuliah
:
……………………………………………………
Bobot   
:
……………………………………………………
Jurusan / Semester
:
……………………………………………………
Kompetensi
:
……………………………………………………


No.
Pertemuan Ke
Topik Bahasan
Indikator
Metode
Media
Sumber Referensi
1.









































20.










Cirebon,.....................................................
Kriteria Penilaian                                                                     Dosen,
               

....................................................                                             ....................................................

Rabu, 25 Mei 2016

Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi

Standar akreditasi adalah tolok ukur yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi. Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar (1) penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan perguruan tinggi, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi; (2) evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan perguruan tinggi, (3) penetapan kelayakan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program-programnya; dan (4) perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu perguruan tinggi.



Dalam Pasal 86 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa “Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan”. Pada dasarnya, secara substansi, tujuh standar akreditasi institusi yang dikembangkan oleh BAN-PT telah mencakup aspek-aspek yang ada pada delapan Standar Nasional Pendidikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tersebut di atas. Namun demikian, jika dianggap perlu, tujuh standar akreditasi perguruan tinggi ini akan direvisi sesuai dengan delapan Standar Nasional Pendidikan apabila delapan Standar Nasional Pendidikan untuk pendidikan tinggi sudah selesai dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan sudah disahkan berlakunya dalam bentuk Permendiknas. Perlu diketahui bahwa, instrument akreditasi institusi ini telah mulai dikembangkan sejak tahun 2004 sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar akreditasi perguruan tinggi mencakup standar tentang komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusional (institutional capacity) dan komitmen terhadap efektivitas program pendidikan (educational effectiveness), yang dikemas dalam tujuh standar akreditasi, yaitu:
Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar 3. Mahasiswa dan lulusan
Standar 4. Sumber daya manusia
Standar 5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
Standar 7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama
Asesmen kinerja perguruan tinggi didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi perguruan tinggi yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin yang sah dan berlaku dalam penyelenggaraan perguruan tinggi dari pejabat yang berwenang; memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga/statuta dan dokumen-dokumen rencana strategis atau rencana induk pengembangan yang menunjukkan dengan jelas visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi; nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan pengelolaan perguruan tinggi, proses pengambilan keputusan penyelenggaraan program; sistem jaminan mutu; serta memiliki sejumlah program studi terakreditasi.

Sabtu, 21 Mei 2016

Aplikasi Raport SD Kurikulum 2013

Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum,  proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar  merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu di dukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana dan berkesinambungan.



Diberlakukannya kurikulum 2013 yang menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas, maka penilainnya lebih menekankan pada penilaian proses baik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Model penilaian tersebut dapat dilihat pada format raport SD yang sudah diterbitkan oleh Kementerian pendidikan dan Kebudayaan. Dengan diterbitkannya model penilaian tersebut, penulis ingin berbagi sebuah aplikasi untuk mempermudah guru untuk penyusunan raport yang sesuai dengan Kurikulum 2013, dimana model raport ini tidak lagi seperti raport saat kurikulum KTSP. Model raport kali ini lebih mencerminkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan Kompetensi Inti (KI-1 s/d KI-4) yang diharapkan dalam kurikulum 2013.

Aplikasi Raport SD Kurikulum 2013 (via ziddu.com) di sini

APA SIH DAPODIK ITU !

Sumber Wikipedia

Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan. Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. 


Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 
Dapodik ini dikelola oleh biro PKLN sampai tanggal 30 Maret 2010 diserahterimakan kepada PSP Balitbang.Data pokok pendidikan awalnya dapat diakses melalui situs dapodik.org yaitu data sejak tahun 2006 sampai 2011. Untuk data tahun 2012 tidak tersedia di situs dapodik.org karena situs tersebut telah ditutup sejak 1 Januari 2012. Berdasarkan surat edaran dari Kemdiknas no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011.data NPSN dan NISN hanya dapat diakses melalui situs kemdiknas.